Astaghfirullah!!! Salah Orang, Hakim Vonis Bocah 4 Tahun Penjara Seumur Hidup

BERITA TERAKTUAL - Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ahmed Mansour Korani atas dakwaan berlapis pembunuhan. Padahal, Korani hanya bocah kecil yang baru berusia empat tahun.


Vonis itu dijatuhkan pengadilan atas dakwaan pembunuhan, delapan kasus percobaan pembunuhan, perusakan fasilitas, mengganggu perdamaian dan mengancam polisi. Korani sendiri tak hadir dalam persidangan.

Putusan hakim terhadap kasus yang terjadi saat Korani masih berusia satu tahun langsung memicu kemarahan publik. Hal ini dipicu keberanian sang ayah yang muncul dalam sebuah video berisi pengakuannya.

Desakan publik yang sangat besar akhirnya berhasil membebaskan Korani. Pengadilan bahkan mengakui adanya kesalahan dalam kasus tersebut.

Dalam sebuah wawancara, sang ayah menangis dan merasa mendapatkan ketidakadilan. Dia terlihat ketakutan dan meminta pihak berwenang tidak menahan anaknya yang masih balita.

"Saya adalah orang miskin tidak berdaya, putra tanah ini dan saya tidak punya niat menyalahkan siapapun tapi saya tidak ada hubungannya dengan kasus ini," kata ayah Korani sembari menangis.

"Saya tidak ingin siapapun mengambil anak saya dari saya," kata dia.

Kuasa hukum pembela Korani, Mahmoud Abu Kaf mengatakan kepada Al Arabiya pihaknya telah menyerahkan akta kelahiran kepada kejaksaan. Ini sebagai bukti terpidana berusia masih anak-anak. Tetapi hal itu diabaikan oleh hakim.

"Saat petugas keamanan melakukan penggerebekan, mereka meminta sang ayah menyerahkan Korani, tetapi sang ayah mengatakan kepada mereka tersangka yang mereka cari adalah bayi. Petugas keamanan mengira dia mengolok-olok, lalu memasukkannya ke penjara selama empat bulan untuk menjalani pemeriksaan. Dia akhirnya dibebaskan setelah hakim menyadari dia tidak bersalah," lata Mahmoud.

Juru bicara militer Mesir kemudian mengakui terdapat kesalahan dalam penyusunan daftar nama tersangka kerusuhan di Fayoum, 70 kilometer di selatan Cairo.

Kolonel Mohamed Samir mengakui terdapat kesamaan nama tersangka. Tersangka yang mereka maksud adalah Ahmed Mansour Korani Sharara, 16 tahun.

Samir mengatakan Korani, 16 tahun, terlibat kerusuhan di Fayoum yang terjadi sebagai protes dari gerakan Ikhwanul Muslimin.

Belum diketahui secara pasti apakah kasus ini akan berlanjut di persidangan atau malah mendukung bayi tersebut.

Sumber: alarabiya.net

Subscribe to receive free email updates: